Selasa, 10 Februari 2026
UPAYA BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH
Senin, 09 Februari 2026
PERINTAH BERKURBAN DALAM AL QURAN DAN HADITS
PERINTAH
BERKURBAN DALAM AL QURAN DAN HADITS
QS Al Kautsar ayat 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu,
dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."
Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga
telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya,
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ
صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ
مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه(
Artinya: "Dari Abu
Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai
kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri)
tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ
بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة
Artinya : "Hai manusia,
sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan
berkurban," (HR Abu Dawud).
MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DAN DAN MENGUSAP WAJAH SESUDAHNYA
MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DAN DAN MENGUSAP WAJAH SESUDAHNYA
Haditsnya yang diceritakan oleh Ibn
Abbas:
إذا دعوت الله فادع بباطن كفيك ولا تدع
بظهورهما فاذا فرغت فامسح بهما وجهك (رواه
ابن ماجه(
Artinya: "Apabila engkau memohon kepada Allah, maka bermohonlah
dengan bagian dalam kedua telapak tanganmu, dan jangan dengan bagian luarnya.
Dan ketika kamu telah usai, maka usaplah mukamu dengan keduanya."
I’anatut Thaibin juz II diterangkan:
ورفع يديه الطاهرتين حذو منكبيه ومسح
الوجه بهما بعده
Artinya: "Dan diwaktu berdoa disunnahkan mengangkat kedua
tangannya yang suci setinggi kedua bahu, dan disunnahkan pula menyapu muka
dengan keduanya setelah berdoa."
Syaikh Muhammad bin Sulaiman
al-Kurdy dalam Al-Hawasyil Madaniyyah
dengan sangat singkat.
وغاية الرفع خذو المنكبين الا اذا شتد
الأمر
Artinya: "Batas maksimal mengangkat tangan adalah setinggi
kedua bahu, kecuali apabila keadaan sudah amat kritis, maka ketika itu bolehlah
melewati tinggi kedua bahu."
kitab al-Futuhatur rabbaniyyah:
قال المصنف وردت الاحاديث الكثيرة برفع
اليد الى السماء فى كل دعاء من غير حصر ومن ادعى حصرها فقد غلط غلطا فاحشا
Artinya: "Sang pengarang telah berkata bahwa “telah ada
hadits-hadits yang tak terbatas banyaknya mengenai mengangkat tangan ke langit
ketika berdoa, barang siapa menganggap itu tidak ada, maka ia telah
keliru."
KRITERIA THAYYIBAN DALAM PRODUK HALAL
KRITERIA
THAYYIBAN DALAM PRODUK HALAL
...يَأْمُرُهُم
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...
Artinya:
“...Dia (Nabi Muhammad) menyuruh mereka kepada yang ma’ruf dan mencegah mereka
dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan atas mereka segala yang buruk...” (QS al-A’raf 157).
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ ۙ...
Artinya:
“Mereka menanyakan padamu, “Apa yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,
dihalalkan bagi mereka thayyibat (segala yang baik)...” (QS Al Maidah ayat 4).
… وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
...
Artinya:
“...dan Allah mengharamkan untuk mereka segala hal yang buruk...” (QS al-A’raf:
157)
Dalam Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ dipaparkan:
كل حيوان استطابته العرب فهو حلال،
إلا ما ورد الشرع بتحريمه. و كل حيوان استخبسته العرب فهو حرام، إلا ما ورد الشرع
بإباحته.
“Semua yang dipandang baik oleh
bangsa Arab, maka halal, kecuali syariat menjelaskan keharamannya. Sedangkan
semua hewan yang dianggap buruk oleh bangsa Arab maka ia haram, kecuali ada
keterangan syariat yang membolehkannya.”
DOA-DOA PARA NABI YANG DIABADIKAN DALAM AL-QUR’AN
DOA-DOA PARA
NABI YANG DIABADIKAN DALAM AL-QUR’AN
Surat Ghafir ayat 60:
ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “
Berdoalah kalian kepada-Ku, maka Aku
kabulkan permohonanmu”
1. Doa Nabi Adam:
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا
وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya: “Ya Tuhan kami, kami telah
menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi
rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi” (QS
Al-A’raf, 23).
2. Doa Nabi Nuh:
رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ
أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي
أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya
aku berlingdung kepada-Mu untuk memohon kepada -Mu sesuatu yang aku tidak mengetahui
(hakikatnya). Kalau Engkau tidak mengampuniku, niscaya aku termasuk orang yang
merugi” (QS Hud, 47).
3. Doa Nabi Ibrahim
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ
الْعَلِيمُ (127) رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ
ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا
إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (128)
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah
(amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui” Ya
Tuhan kami, jadikanlah kami orang yang berserah diri kepada-Mu, dan anak cucu
kami, umat yang berserah diri kepada-Mu dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara
melakukan ibadah kami dan terimalah taubat kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha
Penerima tobat, Maha Penyayang” (QS Al-Baqarah, 127-128).
4 BAHAYA MAKANAN YANG TAK HALAL
4 BAHAYA
MAKANAN YANG TAK HALAL
Pertama, energi tubuh yang lahir
dari makanan haram cenderung untuk dipakai maksiat. Sahabat Sahl radhiyallahu
‘anhu mengatakan:
من أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى
“Siapa saja yang makan makanan yang
haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau” (al-Ghazali, Ihya
‘Ulum al-Din, jilid 2, hal. 91).
Kedua, terhalangnya doa. Hal itu
berdasarkan pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat Sa‘d
radliyallahu ‘anhu.
يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ
مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ
لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ
أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu,
niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya
seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya,
maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad,
al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).
Ketiga, sulitnya menerima ilmu
Allah. Ketahuilah ilmu adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan
kepada ahli maksiat. Itu pula yang pernah dikeluhkan oleh al-Syafi‘i kepada
gurunya Imam Waki‘, sebagaimana yang populer dalam sebuah syairnya:
شكوت إلى وكيع سوء حفظي * فأرشدني إلى
ترك المعاصي وقال اعلم بأن العلم نور * ونور الله لا يؤتاه عاصي
Aku mengeluhkan buruknya hapalanku
kepada Imam Waki‘ Beliau menyarankan kepadaku untuk meninggalkan maksiat Dan
beliau berkata, ketahuilah ilmu ialah cahaya Sedangkan cahaya Allah tak diberikan kepada ahli maksiat
Keempat, ancaman keras di akhirat.
Bentuk ancamannya apalagi jika bukan siksa api neraka. Ancaman ini jelas
disampaikan dalam Al-Quran dan hadits. Di antaranya ancaman api nereka bagi
orang yang makan harta anak yatim dan harta riba.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوالَ
الْيَتامى ظُلْماً إِنَّما يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ ناراً وَسَيَصْلَوْنَ
سَعِيراً
“Sesungguhnya orang-orang yang
memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka), (QS al-Nisa’ [4]: 10).
BIMBINGAN ROHANI

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan dipenuhi pahala mereka tanpa hitungan. Sebuah hadits riwayat Imam Muslim menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ، فَمَا سِوَاهُ إِلَّا حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ، كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا
Artinya: Tidaklah seorang muslim terkena suatu penyakit dan lainnya kecuali karenanya Allah menggugurkan kejelekan-kejelekannya sebagaimana sebuah pohon menggugurkan daunnya.
Imam Nawawi memberikan penjelasan bahwa di dalam hadits tersebut ada pelajaran bahwa kesalahan-kesalahan akan dilebur dengan berbagai penyakit di dunia meskipun hanya sedikit kesusahannya. Artikel diambil dari: Anjuran Bersabar bagi yang Sakit Imam Muslim juga meriwayatkan dari ‘Atho bin Abi Robah yang mengatakan:
قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ: أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قُلْتُ: بَلَى، قَالَ: هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ، أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَتْ: إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللهَ لِي، قَالَ: إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُعَافِيَكِ قَالَتْ: أَصْبِرُ، قَالَتْ: فَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللهَ أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا
Artinya: Ibnu Abas berkata kepadaku: Maukah kau kuperlihatkan seorang perempuan ahli surga? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Perempuan hitam ini telah datang kepada Nabi dan berkata: Sesungguhnya aku mengidap penyakit ayan dan auratku sering tersingkap karenanya. Maka berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku. Nabi bersabda: Kalau kau mau bersabar bagimu surga. Dan bila kau mau aku mau mendoakanmu agar Allah menyembuhkanmu. Perempuan itu berkata: Aku mau bersabar saja. Ia berkata lagi: Auratku sering terungkap, maka mohonlah kepada Allah agar auratku tak terungkap lagi. Maka Nabi mendoakannya. Dari hadits di atas dapat diambil satu pelajaran bahwa kesabaran yang dilakukan seseorang atas penyakit yang sedang diderita bisa menjadi jalan baginya untuk mendapatkan surga. Hadits tersebut juga menunjukkan dibolehkannya tidak berobat dengan bersabar atas cobaan yang diterima dan ridha terhadap ketentuan Allah. Masih menurut hadits tersebut, tetap bersabar menghadapi satu penyakit itu lebih utama daripada kesembuhan bagi sebagian orang, dan meskipun berobat itu disunahkan namun tidak berobat itu lebih utama. Demikian dijelaskan oleh Syekh Abdullah al-Mubarakfuri di dalam kitab Mir’âtul Mafâtih Syarh Misykâtil Mashâbih. Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kâsyifatus Sajâ mengisahkan, sahabat Imron—salah seorang tokoh di kalangan para sahabat Rasul—bahwa dulunya malaikat mengucapkan salam kepadanya secara jelas. Namun ketika ia sembuh dari penyakitnya karena doa Rasulullah suara salam malaikat tak lagi terdengar dengan jelas. Maka sahabat Imron mengadu kepada Rasulullah perihal itu. Kepadanya Rasulullah bersabda: Tidak terdengarnya ucapan salam para malaikat itu karena kesembuhanmu. Maka kemudian sahabat Imron meminta Rasul memohon kepada Allah agar penyakitnya dikembalikan lagi. Ketika sahabat Imron kembali sakit, kembali pula para malaikat terdengar suara salamnya. Sebagai bentuk kemuliaan baginya maka doa yang dipanjatkan ketika disebut namanya akan dikabulkan. Hanya saja satu hal yang semestinya—makruh hukumnya—tidak dilakukan oleh orang yang sedang sakit atau mengalami kesusahan dunia adalah mengharap kematian. Namun tidak makruh bila ada kekhawatiran akan terjadinya fitnah bagi agamanya. Rasulullah dalam sebuah hadits bersabda:
لا يتمنين أحدكم الموت لضر نزل به فان كان لابد متمنيا فليقل اللهم أحينى ما دامت الحياة خيرا لي وتوفني إذا كانت الوفاة خيرا لى
Artinya: Jangan sampai seorang di antara kalian berharap kematian karena sebuah kesusahan yang menimpanya. Bila tidak bisa tidak ia harus berharap kematian maka berdoalah: Ya Allah, hidupkan akau selagi kehidupan lebih baik bagiku dan matikan aku bila kematian lebih baik bagiku.
https://jatim.nu.or.id/rehat/saat-sakit-ingatlah-pesan-nabi-muhammad-saw-xAuFX
Minggu, 08 Februari 2026
Definisi dan Macam-macam Hukum Nikah
Artinya, “Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya,” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38).
Dari sudut pandang hukum, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i menjelaskan:
Artinya, “Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik),” (Lihat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).
Dari keterangan tersebut, bisa dipahami bahwa hukum nikah akan berbeda disesuaikan dengan kondisi seseorang dan bersifat khusus sehingga hukumnya tidak bisa digeneralisasi. Lebih lanjut, Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab itu memerinci hukum-hukum tersebut sebagai berikut:
1. Sunah
Hukum nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:
Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
2. Sunah Ditinggalkan
Nikah dianjurkan atau disunahkan baiknya tidak dilakukan. Ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya menginginkan nikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk ongkos menikah dan menafkahi istri.
Dalam kondisi ini sebaiknya orang tersebut menyibukkan dirinya untuk mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berharap semoga Allah mecukupinya hingga memiliki kemampuan. Hal ini senada dengan firman Allah SWT Surat An-Nur ayat 33:
Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Dalam konteks ini, jika orang tersebut tetap memaksakan diri menikah, maka ia dianggap melakukan tindakan yang dihukumi khilaful aula, yakni kondisi hukum ketika seseorang meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya.
3. Makruh
Nikah adalah makruh. Ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena penyakit. Ia pun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan.
4. Lebih Utama Jika Tidak Menikah
Hal ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, namun sedang dalam kondisi tidak membutuhkan nikah dengan alasan sibuk menuntut ilmu atau sebagainya.
5. Lebih Utama jika Menikah
Hal ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, serta sedang tidak disibukkan menuntut ilmu atau beribadah. Maka orang tersebut sebaiknya melaksanakan nikah.
ULASAN TENTANG HUTANG
ULASAN TENTANG HUTANG
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْواهُم ،
لادَّعى رِجالٌ أموالَ قَومٍ ودِماءهُم ولكن البَيِّنَةُ على المُدَّعي واليَمينُ
على مَنْ أَنْكر
“Andai semua klaim (tuduhan) manusia itu diterima, maka akan ada
banyak orang yang mengklaim untuk menguasai harta orang lain, atau menuntut
darah orang lain. Namun, mendatangkan bukti itu tanggung jawab orang yang
mengklaim dan sumpah untuk mengingkari menjadi hak yang diklaim. (HR Baihaqi).
وهذا الحديث قاعدة كبيرة من قواعد أحكام
الشرع ففيه أنه لا يقبل قول الإنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه بل يحتاج إلى بينة أو
تصديق المدعى عليه فإن طلب يمين المدعى عليه فله ذلك
“Hadits ini merupakan kaidah pokok dari beberapa kaidah hukum
syara’. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa tuduhan seseorang tidak dapat
diterima begitu saja, tapi membutuhkan bukti (atas tuduhannya) atau pembenaran
dari orang yang dituduh. Jika orang yang menuduh menuntut sumpah pada orang
yang didakwa, maka lakukanlah sumpah itu,” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi,
Syarh Shahih Muslim li An-Nawawi, juz 4, hal. 3).
Kitab Syarh al-Muhadzab:
وإن ادعى على رجل دينا في ذمته فأنكره
ولم تكن بينة فالقول قوله مع يمينه لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله
عليه و سلم قال : [ لو أن الناس أعطوا بدعواهم لادعى ناس من الناس دماء ناس
وأموالهم لكن اليمين على المدعى عليه ] ولأن الأصل براءة ذمته فجعل القول قوله
“Jika seseorang mendakwa orang lain memiliki tanggungan (utang)
padanya, namun orang tersebut mengingkarinya, dan ia tidak memiliki bukti, maka
ucapan yang dibenarkan adalah ucapan orang yang didakwa beserta sumpahnya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Andai semua klaim manusia diterima,
niscaya seseorang akan menuntut darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah
berlaku bagi orang yang didakwa’ dan karena hukum asal adalah terbebasnya orang
yang didakwa atas sebuah tanggungan, maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan
si tertuduh,” (Syekh Abu Ishaq Ibrahim as-Syairazi, Syarh al-Muhadzab, juz 3,
hal. 411).
Ulasan tentang utang sering tak lepas dari pembahasan mengenai
persengketaan. Kerap kita dapati seseorang menuduh orang lain' memiliki utang
padanya, tapi si tertuduh mengingkarinya. Ketegangan dan hubungan tidak
harmonis pun terjadi. Dalam keadaan demikian, bagaimana syariat mengatur soal
perkataan siapa yang dijadikan sebagai acuan kebenaran, penuduh atau tertuduh?
Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْواهُم ، لادَّعى رِجالٌ أموالَ قَومٍ
ودِماءهُم ولكن البَيِّنَةُ على المُدَّعي واليَمينُ على مَنْ أَنْكر
“Andai semua klaim (tuduhan) manusia itu diterima, maka akan ada
banyak orang yang mengklaim untuk menguasai harta orang lain, atau menuntut
darah orang lain. Namun, mendatangkan bukti itu tanggung jawab orang yang
mengklaim dan sumpah untuk mengingkari menjadi hak yang diklaim. (HR Baihaqi).
Imam Nawawi dalam menjelaskan hadits di atas memberikan penafsiran
yang begitu mendalam, berikut penjelasan beliau:
وهذا الحديث قاعدة كبيرة من قواعد أحكام الشرع ففيه أنه لا يقبل قول
الإنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه بل يحتاج إلى بينة أو تصديق المدعى عليه فإن طلب
يمين المدعى عليه فله ذلك
“Hadits ini merupakan kaidah pokok dari beberapa kaidah hukum
syara’. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa tuduhan seseorang tidak dapat
diterima begitu saja, tapi membutuhkan bukti (atas tuduhannya) atau pembenaran
dari orang yang dituduh. Jika orang yang menuduh menuntut sumpah pada orang
yang didakwa, maka lakukanlah sumpah itu,” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi,
Syarh Shahih Muslim li An-Nawawi, juz 4, hal. 3).
Dalam prahara utang piutang ini, secara umum terdapat dua macam
keadaan yang sering berlaku. Pertama, kedua belah pihak berbeda pendapat
tentang adanya transaksi utang piutang yang pernah terjadi di antara keduanya.
Si A menuduh si B pernah berutang padanya, sementara si B mengklaim tidak
pernah.
Dalam keadaan demikian, klaim adanya transaksi utang dari pihak
penggugat tidak dapat diterima dan dibenarkan kecuali (1) tuduhan tersebut
dibenarkan oleh pihak tergugat; atau (2) pihak penggugat dapat menunjukkan
bukti yang konkret atas terjadinya transaksi utang piutang, seperti adanya
catatan tertulis tentang utang, adanya saksi adil yang mengetahui waktu
terjadinya utang, dan bukti-bukti lain yang dapat diterima secara syara’ dan
pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat membantah gugatannya,
atau bukti yang menunjukkan telah terbebasnya utangnya.
Tidak diterimanya berbagai tuduhan tentang utang selain
berlandaskan pada hadits di atas, juga berdasarkan salah satu kaidah “al-Ashlu
Bara’ah adz-Dzimmah” (hukum asal dari sesuatu adalah terbebasnya (orang yang
didakwa) atas sebuah tanggungan). Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Syarh
al-Muhadzab:
وإن ادعى على رجل دينا في ذمته فأنكره ولم تكن بينة فالقول قوله مع
يمينه لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : [ لو أن
الناس أعطوا بدعواهم لادعى ناس من الناس دماء ناس وأموالهم لكن اليمين على المدعى
عليه ] ولأن الأصل براءة ذمته فجعل القول قوله
“Jika seseorang mendakwa orang lain memiliki tanggungan (utang)
padanya, namun orang tersebut mengingkarinya, dan ia tidak memiliki bukti, maka
ucapan yang dibenarkan adalah ucapan orang yang didakwa beserta sumpahnya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Andai semua klaim manusia diterima,
niscaya seseorang akan menuntut darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah
berlaku bagi orang yang didakwa’ dan karena hukum asal adalah terbebasnya orang
yang didakwa atas sebuah tanggungan, maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan
si tertuduh,” (Syekh Abu Ishaq Ibrahim as-Syairazi, Syarh al-Muhadzab, juz 3,
hal. 411).
Kedua, kedua belah pihak sama-sama mengakui adanya transaksi utang
piutang, tapi mereka berbeda pendapat apakah utang tersebut sudah dilunasi atau
belum. Si A menuduh si B belum melunasi utangnya, sementara si B mengklaim
sudah melunasinya. Dalam hal ini, jika ternyata orang yang menuduh memiliki
bukti yang kuat atas utang yang ditanggung oleh orang yang tertuduh, dan orang
yang tertuduh tidak mampu mendatangkan bukti atas telah terbebasnya utang yang
ia tanggung, maka yang dibenarkan adalah orang yang menuduh.
Sedangkan jika keduanya sama-sama memiliki bukti yang kuat—penuduh
memiliki bukti atas terjadinya transaksi utang, dan orang yang tertuduh
memiliki bukti atas telah lunasnya utang tersebut—maka dalam keadaan demikian,
putusan yang dibenarkan adalah menerima terhadap bukti milik orang yang
tertuduh yang berupa terbebasnya utang yang ia tanggung. Dalam hal ini Imam
as-Syairazi menjelaskan:
وهذا كما تقول في رجل أقام بينة بدين وأقام المدعي عليه بينة
بالبراءة، فإنا نقدم بينة البراءة، لأنا تيقنا أن البراءة وردت على دين واجب
فأزالته ونحن نشك هل اشتغلت ذمته بعد البراءة بدين بعدها، فلا نزيل يقين البراءة
بالشك.
“Permasalahan ini seperti dalam kasus ketika seseorang mendatangkan
bukti atas utang (yang ditanggung orang lain) dan orang yang dituduh (punya
utang) juga memiliki bukti bahwa utangnya telah lunas, maka kita dahulukan
bukti terbebasnya/lunasnya utang. Sebab kita meyakini bahwa terbebasnya utang
berlaku atas utang yang telah tetap, lalu bukti tersebut menghilangkan terhadap
utang yang ditanggung, sedangkan kita masih ragu, apakah orang yang tertuduh
memiliki tanggungan lain setelah terbebasnya utang yang awal, maka keyakinan
atas terbebasnya utang tidak bisa hilang dengan sebuah keraguan” (Syekh Abu
Ishaq Ibrahim as-Syairazi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 1, Hal. 35)
Bila keduanya sama-sama ragu tentang terbayarnya utang atau belum,
misalnya kedua pihak sama-sama tidak memiliki bukti maka dalam hal ini yang
dimenangkan tetap pihak tertuduh, sebab dalam hal demikian juga berlaku kaidah
al-ashlu bara’atudz dzimmah (hukum asal dari sesuatu adalah terbebasnya (orang
yang didakwa) atas sebuah tanggungan). Lain halnya ketika pihak tertuduh
mengakui kalau ia belum melunasi utangnya atau penuduh menyertakan bukti dan
pihak tertuduh tidak dapat menunjukkan bukti atas pelunasan utangnya, maka
dalam hal ini yang dibenarkan adalah pihak yang menuduh, sebab kaidah al-ashlu
barâ’atudz dzimmah dalam masalah ini berpindah dengan memberlakukan kaidah lain
yakni idzâ ta’âradha baina al-ashli wadh-dhâhir fihi qaulani (ketika
bertentangan antara dalil asal dan dalil dhahir maka terdapat dua pendapat),
khusus dalam kasus ini yang dimenangkan adalah hal yang dhahir yakni pengakuan
dan bukti, sebab keduanya tergolong sebagai hujjah syara’ (dasar argumentasi
hukum).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tuduhan utang tidak dapat
dibenarkan secara syara’ kecuali berdasarkan bukti yang kuat, atau terdapat
iqrar (pengakuan) dari pihak tertuduh atas tanggungan utang yang dimilikinya
setelah adanya tuduhan utang terhadapnya. Sedangkan ketika kedua belah pihak
sama-sama mendatangkan bukti, maka yang dapat dibenarkan adalah bukti yang
menunjukkan atas terbebasnya utang.
Ketentuan demikian merupakan ketetapan syariat Islam dalam
menyikapi problem tuduhan-tuduhan utang. Jika ternyata masih terdapat pihak
yang tidak terima atas ketetapan ini, maka alangkah baiknya persoalan tersebut
diserahkan pada pengadilan atau hakim yang dapat menyelesaikan perselisihan
yang terjadi, terlebih dalam kaidah fiqih dikenal istilah hukmu-l-hâkim
yarfa’u-l-khilâf (keputusan hakim menghilangkan perselisihan). Wallahu a’lam.
5 Tips Kenalkan Huruf Hijaiyah Pada Anak
1. Kenalkan Huruf Menggunakan Nada dan Irama Untuk anak usia dini, mempelajari hal-hal baru dengan metode nyanyian cukup efektif, lho . ...
-
Bimbingan pranikah adalah upaya yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam di KUA Karanganyar Demak, untuk memberikan pemahaman te...
-
تعلّم القواعد العربية الذاتي عن طريق موقع "بدار أونلين" (دراسة تحليلية من ناحية المادة والطريقة) خطة البحث مقدمة لتأد...
-
KRITERIA THAYYIBAN DALAM PRODUK HALAL ... يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُ...
Postingan Populer
|
Cari Blog Ini |


