Selasa, 10 Februari 2026

UPAYA BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH

 






        Bimbingan pranikah adalah upaya yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam di KUA Karanganyar Demak, untuk memberikan pemahaman tentang berumah tangga kepada calon pasangan suami istri dan keterampilan guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menekan tingginya angka perceraian di dalam masyarakat. Kegiatan bimbingan pranikah memiliki fungsi preventif yaitu lebih bersifat mencegah agar sesuatu tidak terjadi problem pada kehidupan berumah tangga. Program bimbingan pra nikah masih bersifat anjuran bukan kewajiban bagi pasangan yang ingin menikah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang efektif. Namun jika bimbingan pra nikah dilaksanakan secara serius dan sebagai suatu kewajiban, maka dapat diprediksikan bahwa bimbingan pra nikah akan berfungsi menyehatkan bagi keluarga Indonesia dari berbagai masalah, sehingga apabila mengikuti kegiatan ini akan bisa menciptakan atau terbinanya keluarga sakinah, karena mayoritas calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan jarang memikirkan kemungkinan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga mereka di kemudian hari, oleh karenanya mereka kurang membekali diri, sehingga mereka membangun rumah tangga di atas pondasi yang rapuh sehingga besar kemungkinan berakhir dengan perceraian

Senin, 09 Februari 2026

PERINTAH BERKURBAN DALAM AL QURAN DAN HADITS

 

PERINTAH BERKURBAN DALAM AL QURAN DAN HADITS

 

QS Al Kautsar ayat 2,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya,

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه(

Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,

يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة

Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR Abu Dawud).

 

MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DAN DAN MENGUSAP WAJAH SESUDAHNYA

 

MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DAN DAN MENGUSAP WAJAH SESUDAHNYA

 

Haditsnya yang diceritakan oleh Ibn Abbas:

إذا دعوت الله فادع بباطن كفيك ولا تدع بظهورهما فاذا فرغت فامسح بهما  وجهك (رواه ابن ماجه(

Artinya: "Apabila engkau memohon kepada Allah, maka bermohonlah dengan bagian dalam kedua telapak tanganmu, dan jangan dengan bagian luarnya. Dan ketika kamu telah usai, maka usaplah mukamu dengan keduanya."

 

I’anatut Thaibin juz II diterangkan:

ورفع يديه الطاهرتين حذو منكبيه ومسح الوجه بهما بعده

Artinya: "Dan diwaktu berdoa disunnahkan mengangkat kedua tangannya yang suci setinggi kedua bahu, dan disunnahkan pula menyapu muka dengan keduanya setelah berdoa."

 

Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy dalam Al-Hawasyil Madaniyyah  dengan sangat singkat.

وغاية الرفع خذو المنكبين الا اذا شتد الأمر

Artinya: "Batas maksimal mengangkat tangan adalah setinggi kedua bahu, kecuali apabila keadaan sudah amat kritis, maka ketika itu bolehlah melewati tinggi kedua bahu."

 

kitab al-Futuhatur rabbaniyyah:

قال المصنف وردت الاحاديث الكثيرة برفع اليد الى السماء فى كل دعاء من غير حصر ومن ادعى حصرها فقد غلط غلطا فاحشا

Artinya: "Sang pengarang telah berkata bahwa “telah ada hadits-hadits yang tak terbatas banyaknya mengenai mengangkat tangan ke langit ketika berdoa, barang siapa menganggap itu tidak ada, maka ia telah keliru."

KRITERIA THAYYIBAN DALAM PRODUK HALAL

 

KRITERIA THAYYIBAN DALAM PRODUK HALAL

...يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...

 

Artinya: “...Dia (Nabi Muhammad) menyuruh mereka kepada yang ma’ruf dan mencegah mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk...” (QS al-A’raf 157).

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ...

 

Artinya: “Mereka menanyakan padamu, “Apa yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, dihalalkan bagi mereka thayyibat (segala yang baik)...” (QS Al Maidah ayat 4).


وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ...

 

Artinya: “...dan Allah mengharamkan untuk mereka segala hal yang buruk...” (QS al-A’raf: 157)

Dalam Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ dipaparkan:

 

 كل حيوان استطابته العرب فهو حلال، إلا ما ورد الشرع بتحريمه. و كل حيوان استخبسته العرب فهو حرام، إلا ما ورد الشرع بإباحته.

 

“Semua yang dipandang baik oleh bangsa Arab, maka halal, kecuali syariat menjelaskan keharamannya. Sedangkan semua hewan yang dianggap buruk oleh bangsa Arab maka ia haram, kecuali ada keterangan syariat yang membolehkannya.”


 



 

DOA-DOA PARA NABI YANG DIABADIKAN DALAM AL-QUR’AN

DOA-DOA PARA NABI YANG DIABADIKAN DALAM AL-QUR’AN

Surat Ghafir ayat 60:

 

 ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

 

Berdoalah kalian kepada-Ku, maka Aku kabulkan permohonanmu”

1.     Doa Nabi Adam:

 

 رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

 

Artinya: “Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi” (QS Al-A’raf, 23).

 

2.     Doa Nabi Nuh:

 

 رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ

 

Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlingdung kepada-Mu untuk memohon kepada -Mu sesuatu yang aku tidak mengetahui (hakikatnya). Kalau Engkau tidak mengampuniku, niscaya aku termasuk orang yang merugi” (QS Hud, 47).

3.     Doa Nabi Ibrahim

 

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (127) رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (128)

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui” Ya Tuhan kami, jadikanlah kami orang yang berserah diri kepada-Mu, dan anak cucu kami, umat yang berserah diri kepada-Mu dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara melakukan ibadah kami dan terimalah taubat kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Penerima tobat, Maha Penyayang” (QS Al-Baqarah, 127-128).

 




 


4 BAHAYA MAKANAN YANG TAK HALAL

 

4 BAHAYA MAKANAN YANG TAK HALAL

 

Pertama, energi tubuh yang lahir dari makanan haram cenderung untuk dipakai maksiat. Sahabat Sahl radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

 

 من أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى

 

“Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau” (al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jilid 2, hal. 91).

Kedua, terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu.

 

 يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا  

 

“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).

Ketiga, sulitnya menerima ilmu Allah. Ketahuilah ilmu adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan kepada ahli maksiat. Itu pula yang pernah dikeluhkan oleh al-Syafi‘i kepada gurunya Imam Waki‘, sebagaimana yang populer dalam sebuah syairnya:

 

 شكوت إلى وكيع سوء حفظي * فأرشدني إلى ترك المعاصي وقال اعلم بأن العلم نور * ونور الله لا يؤتاه عاصي

 

Aku mengeluhkan buruknya hapalanku kepada Imam Waki‘ Beliau menyarankan kepadaku untuk meninggalkan maksiat Dan beliau berkata, ketahuilah ilmu ialah cahaya Sedangkan cahaya Allah tak diberikan kepada ahli maksiat

Keempat, ancaman keras di akhirat. Bentuk ancamannya apalagi jika bukan siksa api neraka. Ancaman ini jelas disampaikan dalam Al-Quran dan hadits. Di antaranya ancaman api nereka bagi orang yang makan harta anak yatim dan harta riba.

 

 إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوالَ الْيَتامى ظُلْماً إِنَّما يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ ناراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً  

 

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka), (QS al-Nisa’ [4]: 10).

BIMBINGAN ROHANI



     
Perlu dipahami, bahwa saat sakit telah menyapa diri, maka hal mendesak yang harus lakukan adalah segera berobat dan berdoa memohon lekas diberi kesembuhan, hingga bersabar menikmati sakit yang Allah berikan. Baginda Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam dan para ulama penerusnya—mengajarkan umatnya untuk mau bersabar ketika diberi cobaan oleh Allah berupa sakit atau lainnya. Ada banyak keutamaan yang ditawarkan bagi siapa saja yang mau bersabar menghadapi penyakitnya dan rela menerima keputusan Allah bagi dirinya. Meski di sisi lain Islam juga tidak melarang untuk berobat sebagai langkah ikhtiar menjaga kesehatan badan. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmû’ menuturkan, para sahabatnya dan yang lainnya mengatakan bahwa orang yang sedang sakit disunahkan untuk bersabar. Ada banyak dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang menuturkan tentang keutamaan bersabar.   Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ berfirman di dalam surat Az-Zumar ayat 10 sebagai berikut: Baca Juga Ketahuilah, Doa Orang Sakit seperti Malaikat

    إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ  

 Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan dipenuhi pahala mereka tanpa hitungan.   Sebuah hadits riwayat Imam Muslim menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:


    مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ، فَمَا سِوَاهُ إِلَّا حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ، كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا   


    Artinya: Tidaklah seorang muslim terkena suatu penyakit dan lainnya kecuali karenanya Allah menggugurkan kejelekan-kejelekannya sebagaimana sebuah pohon menggugurkan daunnya.   

    Imam Nawawi memberikan penjelasan bahwa di dalam hadits tersebut ada pelajaran bahwa kesalahan-kesalahan akan dilebur dengan berbagai penyakit di dunia meskipun hanya sedikit kesusahannya.    Artikel diambil dari: Anjuran Bersabar bagi yang Sakit   Imam Muslim juga meriwayatkan dari ‘Atho bin Abi Robah yang mengatakan:


    قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ: أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قُلْتُ: بَلَى، قَالَ: هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ، أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَتْ: إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللهَ لِي، قَالَ: إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُعَافِيَكِ قَالَتْ: أَصْبِرُ، قَالَتْ: فَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللهَ أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا   


Artinya: Ibnu Abas berkata kepadaku: Maukah kau kuperlihatkan seorang perempuan ahli surga? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Perempuan hitam ini telah datang kepada Nabi dan berkata: Sesungguhnya aku mengidap penyakit ayan dan auratku sering tersingkap karenanya. Maka berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku. Nabi bersabda: Kalau kau mau bersabar bagimu surga. Dan bila kau mau aku mau mendoakanmu agar Allah menyembuhkanmu. Perempuan itu berkata: Aku mau bersabar saja. Ia berkata lagi: Auratku sering terungkap, maka mohonlah kepada Allah agar auratku tak terungkap lagi. Maka Nabi mendoakannya.   Dari hadits di atas dapat diambil satu pelajaran bahwa kesabaran yang dilakukan seseorang atas penyakit yang sedang diderita bisa menjadi jalan baginya untuk mendapatkan surga. Hadits tersebut juga menunjukkan dibolehkannya tidak berobat dengan bersabar atas cobaan yang diterima dan ridha terhadap ketentuan Allah. Masih menurut hadits tersebut, tetap bersabar menghadapi satu penyakit itu lebih utama daripada kesembuhan bagi sebagian orang, dan meskipun berobat itu disunahkan namun tidak berobat itu lebih utama. Demikian dijelaskan oleh Syekh Abdullah al-Mubarakfuri di dalam kitab Mir’âtul Mafâtih Syarh Misykâtil Mashâbih.   Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kâsyifatus Sajâ mengisahkan, sahabat Imron—salah seorang tokoh di kalangan para sahabat Rasul—bahwa dulunya malaikat mengucapkan salam kepadanya secara jelas. Namun ketika ia sembuh dari penyakitnya karena doa Rasulullah suara salam malaikat tak lagi terdengar dengan jelas. Maka sahabat Imron mengadu kepada Rasulullah perihal itu. Kepadanya Rasulullah bersabda: Tidak terdengarnya ucapan salam para malaikat itu karena kesembuhanmu. Maka kemudian sahabat Imron meminta Rasul memohon kepada Allah agar penyakitnya dikembalikan lagi. Ketika sahabat Imron kembali sakit, kembali pula para malaikat terdengar suara salamnya. Sebagai bentuk kemuliaan baginya maka doa yang dipanjatkan ketika disebut namanya akan dikabulkan. Hanya saja satu hal yang semestinya—makruh hukumnya—tidak dilakukan oleh orang yang sedang sakit atau mengalami kesusahan dunia adalah mengharap kematian. Namun tidak makruh bila ada kekhawatiran akan terjadinya fitnah bagi agamanya.   Rasulullah dalam sebuah hadits bersabda:



    لا يتمنين أحدكم الموت لضر نزل به فان كان لابد متمنيا فليقل اللهم أحينى ما دامت الحياة خيرا لي وتوفني إذا كانت الوفاة خيرا لى   


Artinya: Jangan sampai seorang di antara kalian berharap kematian karena sebuah kesusahan yang menimpanya. Bila tidak bisa tidak ia harus berharap kematian maka berdoalah: Ya Allah, hidupkan akau selagi kehidupan lebih baik bagiku dan matikan aku bila kematian lebih baik bagiku.   


https://jatim.nu.or.id/rehat/saat-sakit-ingatlah-pesan-nabi-muhammad-saw-xAuFX


Minggu, 08 Februari 2026

Definisi dan Macam-macam Hukum Nikah


 Secara kebahasaan, nikah bermakna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat, definisi nikah dapat kita simak dalam penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab berikut ini:


كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ

Artinya, “Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya,” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38).

Dari sudut pandang hukum, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i menjelaskan:

حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص

Artinya, “Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik),” (Lihat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).

Dari keterangan tersebut, bisa dipahami bahwa hukum nikah akan berbeda disesuaikan dengan kondisi seseorang dan bersifat khusus sehingga hukumnya tidak bisa digeneralisasi. Lebih lanjut, Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab itu memerinci hukum-hukum tersebut sebagai berikut:

1. Sunah
Hukum nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

2. Sunah Ditinggalkan
Nikah dianjurkan atau disunahkan baiknya tidak dilakukan. Ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya menginginkan nikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk ongkos menikah dan menafkahi istri.

Dalam kondisi ini sebaiknya orang tersebut menyibukkan dirinya untuk mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berharap semoga Allah mecukupinya hingga memiliki kemampuan. Hal ini senada dengan firman Allah SWT Surat An-Nur ayat 33:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ

Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Dalam konteks ini, jika orang tersebut tetap memaksakan diri menikah, maka ia dianggap melakukan tindakan yang dihukumi khilaful aula, yakni kondisi hukum ketika seseorang meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya.

3. Makruh
Nikah adalah makruh. Ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena penyakit. Ia pun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan.

4. Lebih Utama Jika Tidak Menikah
Hal ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, namun sedang dalam kondisi tidak membutuhkan nikah dengan alasan sibuk menuntut ilmu atau sebagainya.

5. Lebih Utama jika Menikah
Hal ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, serta sedang tidak disibukkan menuntut ilmu atau beribadah. Maka orang tersebut sebaiknya melaksanakan nikah.

https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/definisi-dan-macam-macam-hukum-nikah-pJcHS

ULASAN TENTANG HUTANG

 

ULASAN TENTANG HUTANG

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْواهُم ، لادَّعى رِجالٌ أموالَ قَومٍ ودِماءهُم ولكن البَيِّنَةُ على المُدَّعي واليَمينُ على مَنْ أَنْكر

“Andai semua klaim (tuduhan) manusia itu diterima, maka akan ada banyak orang yang mengklaim untuk menguasai harta orang lain, atau menuntut darah orang lain. Namun, mendatangkan bukti itu tanggung jawab orang yang mengklaim dan sumpah untuk mengingkari menjadi hak yang diklaim. (HR Baihaqi).

 

وهذا الحديث قاعدة كبيرة من قواعد أحكام الشرع ففيه أنه لا يقبل قول الإنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه بل يحتاج إلى بينة أو تصديق المدعى عليه فإن طلب يمين المدعى عليه فله ذلك

 

“Hadits ini merupakan kaidah pokok dari beberapa kaidah hukum syara’. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa tuduhan seseorang tidak dapat diterima begitu saja, tapi membutuhkan bukti (atas tuduhannya) atau pembenaran dari orang yang dituduh. Jika orang yang menuduh menuntut sumpah pada orang yang didakwa, maka lakukanlah sumpah itu,” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim li An-Nawawi, juz 4, hal. 3).

Kitab Syarh al-Muhadzab:

 

وإن ادعى على رجل دينا في ذمته فأنكره ولم تكن بينة فالقول قوله مع يمينه لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : [ لو أن الناس أعطوا بدعواهم لادعى ناس من الناس دماء ناس وأموالهم لكن اليمين على المدعى عليه ] ولأن الأصل براءة ذمته فجعل القول قوله

 

“Jika seseorang mendakwa orang lain memiliki tanggungan (utang) padanya, namun orang tersebut mengingkarinya, dan ia tidak memiliki bukti, maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan orang yang didakwa beserta sumpahnya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Andai semua klaim manusia diterima, niscaya seseorang akan menuntut darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah berlaku bagi orang yang didakwa’ dan karena hukum asal adalah terbebasnya orang yang didakwa atas sebuah tanggungan, maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan si tertuduh,” (Syekh Abu Ishaq Ibrahim as-Syairazi, Syarh al-Muhadzab, juz 3, hal. 411).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ulasan tentang utang sering tak lepas dari pembahasan mengenai persengketaan. Kerap kita dapati seseorang menuduh orang lain' memiliki utang padanya, tapi si tertuduh mengingkarinya. Ketegangan dan hubungan tidak harmonis pun terjadi. Dalam keadaan demikian, bagaimana syariat mengatur soal perkataan siapa yang dijadikan sebagai acuan kebenaran, penuduh atau tertuduh?

 

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْواهُم ، لادَّعى رِجالٌ أموالَ قَومٍ ودِماءهُم ولكن البَيِّنَةُ على المُدَّعي واليَمينُ على مَنْ أَنْكر

 

“Andai semua klaim (tuduhan) manusia itu diterima, maka akan ada banyak orang yang mengklaim untuk menguasai harta orang lain, atau menuntut darah orang lain. Namun, mendatangkan bukti itu tanggung jawab orang yang mengklaim dan sumpah untuk mengingkari menjadi hak yang diklaim. (HR Baihaqi).

 

Imam Nawawi dalam menjelaskan hadits di atas memberikan penafsiran yang begitu mendalam, berikut penjelasan beliau:

 

وهذا الحديث قاعدة كبيرة من قواعد أحكام الشرع ففيه أنه لا يقبل قول الإنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه بل يحتاج إلى بينة أو تصديق المدعى عليه فإن طلب يمين المدعى عليه فله ذلك

 

“Hadits ini merupakan kaidah pokok dari beberapa kaidah hukum syara’. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa tuduhan seseorang tidak dapat diterima begitu saja, tapi membutuhkan bukti (atas tuduhannya) atau pembenaran dari orang yang dituduh. Jika orang yang menuduh menuntut sumpah pada orang yang didakwa, maka lakukanlah sumpah itu,” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim li An-Nawawi, juz 4, hal. 3).

 

Dalam prahara utang piutang ini, secara umum terdapat dua macam keadaan yang sering berlaku. Pertama, kedua belah pihak berbeda pendapat tentang adanya transaksi utang piutang yang pernah terjadi di antara keduanya. Si A menuduh si B pernah berutang padanya, sementara si B mengklaim tidak pernah.

 

Dalam keadaan demikian, klaim adanya transaksi utang dari pihak penggugat tidak dapat diterima dan dibenarkan kecuali (1) tuduhan tersebut dibenarkan oleh pihak tergugat; atau (2) pihak penggugat dapat menunjukkan bukti yang konkret atas terjadinya transaksi utang piutang, seperti adanya catatan tertulis tentang utang, adanya saksi adil yang mengetahui waktu terjadinya utang, dan bukti-bukti lain yang dapat diterima secara syara’ dan pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat membantah gugatannya, atau bukti yang menunjukkan telah terbebasnya utangnya.

 

Tidak diterimanya berbagai tuduhan tentang utang selain berlandaskan pada hadits di atas, juga berdasarkan salah satu kaidah “al-Ashlu Bara’ah adz-Dzimmah” (hukum asal dari sesuatu adalah terbebasnya (orang yang didakwa) atas sebuah tanggungan). Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Syarh al-Muhadzab:

 

وإن ادعى على رجل دينا في ذمته فأنكره ولم تكن بينة فالقول قوله مع يمينه لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : [ لو أن الناس أعطوا بدعواهم لادعى ناس من الناس دماء ناس وأموالهم لكن اليمين على المدعى عليه ] ولأن الأصل براءة ذمته فجعل القول قوله

 

“Jika seseorang mendakwa orang lain memiliki tanggungan (utang) padanya, namun orang tersebut mengingkarinya, dan ia tidak memiliki bukti, maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan orang yang didakwa beserta sumpahnya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Andai semua klaim manusia diterima, niscaya seseorang akan menuntut darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah berlaku bagi orang yang didakwa’ dan karena hukum asal adalah terbebasnya orang yang didakwa atas sebuah tanggungan, maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan si tertuduh,” (Syekh Abu Ishaq Ibrahim as-Syairazi, Syarh al-Muhadzab, juz 3, hal. 411).

 

Kedua, kedua belah pihak sama-sama mengakui adanya transaksi utang piutang, tapi mereka berbeda pendapat apakah utang tersebut sudah dilunasi atau belum. Si A menuduh si B belum melunasi utangnya, sementara si B mengklaim sudah melunasinya. Dalam hal ini, jika ternyata orang yang menuduh memiliki bukti yang kuat atas utang yang ditanggung oleh orang yang tertuduh, dan orang yang tertuduh tidak mampu mendatangkan bukti atas telah terbebasnya utang yang ia tanggung, maka yang dibenarkan adalah orang yang menuduh.

 

Sedangkan jika keduanya sama-sama memiliki bukti yang kuat—penuduh memiliki bukti atas terjadinya transaksi utang, dan orang yang tertuduh memiliki bukti atas telah lunasnya utang tersebut—maka dalam keadaan demikian, putusan yang dibenarkan adalah menerima terhadap bukti milik orang yang tertuduh yang berupa terbebasnya utang yang ia tanggung. Dalam hal ini Imam as-Syairazi menjelaskan:

 

وهذا كما تقول في رجل أقام بينة بدين وأقام المدعي عليه بينة بالبراءة، فإنا نقدم بينة البراءة، لأنا تيقنا أن البراءة وردت على دين واجب فأزالته ونحن نشك هل اشتغلت ذمته بعد البراءة بدين بعدها، فلا نزيل يقين البراءة بالشك.

 

“Permasalahan ini seperti dalam kasus ketika seseorang mendatangkan bukti atas utang (yang ditanggung orang lain) dan orang yang dituduh (punya utang) juga memiliki bukti bahwa utangnya telah lunas, maka kita dahulukan bukti terbebasnya/lunasnya utang. Sebab kita meyakini bahwa terbebasnya utang berlaku atas utang yang telah tetap, lalu bukti tersebut menghilangkan terhadap utang yang ditanggung, sedangkan kita masih ragu, apakah orang yang tertuduh memiliki tanggungan lain setelah terbebasnya utang yang awal, maka keyakinan atas terbebasnya utang tidak bisa hilang dengan sebuah keraguan” (Syekh Abu Ishaq Ibrahim as-Syairazi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 1, Hal. 35)

 

Bila keduanya sama-sama ragu tentang terbayarnya utang atau belum, misalnya kedua pihak sama-sama tidak memiliki bukti maka dalam hal ini yang dimenangkan tetap pihak tertuduh, sebab dalam hal demikian juga berlaku kaidah al-ashlu bara’atudz dzimmah (hukum asal dari sesuatu adalah terbebasnya (orang yang didakwa) atas sebuah tanggungan). Lain halnya ketika pihak tertuduh mengakui kalau ia belum melunasi utangnya atau penuduh menyertakan bukti dan pihak tertuduh tidak dapat menunjukkan bukti atas pelunasan utangnya, maka dalam hal ini yang dibenarkan adalah pihak yang menuduh, sebab kaidah al-ashlu barâ’atudz dzimmah dalam masalah ini berpindah dengan memberlakukan kaidah lain yakni idzâ ta’âradha baina al-ashli wadh-dhâhir fihi qaulani (ketika bertentangan antara dalil asal dan dalil dhahir maka terdapat dua pendapat), khusus dalam kasus ini yang dimenangkan adalah hal yang dhahir yakni pengakuan dan bukti, sebab keduanya tergolong sebagai hujjah syara’ (dasar argumentasi hukum).

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tuduhan utang tidak dapat dibenarkan secara syara’ kecuali berdasarkan bukti yang kuat, atau terdapat iqrar (pengakuan) dari pihak tertuduh atas tanggungan utang yang dimilikinya setelah adanya tuduhan utang terhadapnya. Sedangkan ketika kedua belah pihak sama-sama mendatangkan bukti, maka yang dapat dibenarkan adalah bukti yang menunjukkan atas terbebasnya utang.

 

Ketentuan demikian merupakan ketetapan syariat Islam dalam menyikapi problem tuduhan-tuduhan utang. Jika ternyata masih terdapat pihak yang tidak terima atas ketetapan ini, maka alangkah baiknya persoalan tersebut diserahkan pada pengadilan atau hakim yang dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi, terlebih dalam kaidah fiqih dikenal istilah hukmu-l-hâkim yarfa’u-l-khilâf (keputusan hakim menghilangkan perselisihan). Wallahu a’lam.

5 Tips Kenalkan Huruf Hijaiyah Pada Anak

  1. Kenalkan Huruf Menggunakan Nada dan Irama   Untuk anak usia dini, mempelajari hal-hal baru dengan metode nyanyian cukup efektif, lho . ...