ULASAN TENTANG HUTANG
ULASAN TENTANG HUTANG
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْواهُم ،
لادَّعى رِجالٌ أموالَ قَومٍ ودِماءهُم ولكن البَيِّنَةُ على المُدَّعي واليَمينُ
على مَنْ أَنْكر
“Andai semua klaim (tuduhan) manusia itu diterima, maka akan ada
banyak orang yang mengklaim untuk menguasai harta orang lain, atau menuntut
darah orang lain. Namun, mendatangkan bukti itu tanggung jawab orang yang
mengklaim dan sumpah untuk mengingkari menjadi hak yang diklaim. (HR Baihaqi).
وهذا الحديث قاعدة كبيرة من قواعد أحكام
الشرع ففيه أنه لا يقبل قول الإنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه بل يحتاج إلى بينة أو
تصديق المدعى عليه فإن طلب يمين المدعى عليه فله ذلك
“Hadits ini merupakan kaidah pokok dari beberapa kaidah hukum
syara’. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa tuduhan seseorang tidak dapat
diterima begitu saja, tapi membutuhkan bukti (atas tuduhannya) atau pembenaran
dari orang yang dituduh. Jika orang yang menuduh menuntut sumpah pada orang
yang didakwa, maka lakukanlah sumpah itu,” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi,
Syarh Shahih Muslim li An-Nawawi, juz 4, hal. 3).
Kitab Syarh al-Muhadzab:
وإن ادعى على رجل دينا في ذمته فأنكره
ولم تكن بينة فالقول قوله مع يمينه لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله
عليه و سلم قال : [ لو أن الناس أعطوا بدعواهم لادعى ناس من الناس دماء ناس
وأموالهم لكن اليمين على المدعى عليه ] ولأن الأصل براءة ذمته فجعل القول قوله
“Jika seseorang mendakwa orang lain memiliki tanggungan (utang)
padanya, namun orang tersebut mengingkarinya, dan ia tidak memiliki bukti, maka
ucapan yang dibenarkan adalah ucapan orang yang didakwa beserta sumpahnya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Andai semua klaim manusia diterima,
niscaya seseorang akan menuntut darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah
berlaku bagi orang yang didakwa’ dan karena hukum asal adalah terbebasnya orang
yang didakwa atas sebuah tanggungan, maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan
si tertuduh,” (Syekh Abu Ishaq Ibrahim as-Syairazi, Syarh al-Muhadzab, juz 3,
hal. 411).
Ulasan tentang utang sering tak lepas dari pembahasan mengenai
persengketaan. Kerap kita dapati seseorang menuduh orang lain' memiliki utang
padanya, tapi si tertuduh mengingkarinya. Ketegangan dan hubungan tidak
harmonis pun terjadi. Dalam keadaan demikian, bagaimana syariat mengatur soal
perkataan siapa yang dijadikan sebagai acuan kebenaran, penuduh atau tertuduh?
Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْواهُم ، لادَّعى رِجالٌ أموالَ قَومٍ
ودِماءهُم ولكن البَيِّنَةُ على المُدَّعي واليَمينُ على مَنْ أَنْكر
“Andai semua klaim (tuduhan) manusia itu diterima, maka akan ada
banyak orang yang mengklaim untuk menguasai harta orang lain, atau menuntut
darah orang lain. Namun, mendatangkan bukti itu tanggung jawab orang yang
mengklaim dan sumpah untuk mengingkari menjadi hak yang diklaim. (HR Baihaqi).
Imam Nawawi dalam menjelaskan hadits di atas memberikan penafsiran
yang begitu mendalam, berikut penjelasan beliau:
وهذا الحديث قاعدة كبيرة من قواعد أحكام الشرع ففيه أنه لا يقبل قول
الإنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه بل يحتاج إلى بينة أو تصديق المدعى عليه فإن طلب
يمين المدعى عليه فله ذلك
“Hadits ini merupakan kaidah pokok dari beberapa kaidah hukum
syara’. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa tuduhan seseorang tidak dapat
diterima begitu saja, tapi membutuhkan bukti (atas tuduhannya) atau pembenaran
dari orang yang dituduh. Jika orang yang menuduh menuntut sumpah pada orang
yang didakwa, maka lakukanlah sumpah itu,” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi,
Syarh Shahih Muslim li An-Nawawi, juz 4, hal. 3).
Dalam prahara utang piutang ini, secara umum terdapat dua macam
keadaan yang sering berlaku. Pertama, kedua belah pihak berbeda pendapat
tentang adanya transaksi utang piutang yang pernah terjadi di antara keduanya.
Si A menuduh si B pernah berutang padanya, sementara si B mengklaim tidak
pernah.
Dalam keadaan demikian, klaim adanya transaksi utang dari pihak
penggugat tidak dapat diterima dan dibenarkan kecuali (1) tuduhan tersebut
dibenarkan oleh pihak tergugat; atau (2) pihak penggugat dapat menunjukkan
bukti yang konkret atas terjadinya transaksi utang piutang, seperti adanya
catatan tertulis tentang utang, adanya saksi adil yang mengetahui waktu
terjadinya utang, dan bukti-bukti lain yang dapat diterima secara syara’ dan
pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat membantah gugatannya,
atau bukti yang menunjukkan telah terbebasnya utangnya.
Tidak diterimanya berbagai tuduhan tentang utang selain
berlandaskan pada hadits di atas, juga berdasarkan salah satu kaidah “al-Ashlu
Bara’ah adz-Dzimmah” (hukum asal dari sesuatu adalah terbebasnya (orang yang
didakwa) atas sebuah tanggungan). Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Syarh
al-Muhadzab:
وإن ادعى على رجل دينا في ذمته فأنكره ولم تكن بينة فالقول قوله مع
يمينه لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : [ لو أن
الناس أعطوا بدعواهم لادعى ناس من الناس دماء ناس وأموالهم لكن اليمين على المدعى
عليه ] ولأن الأصل براءة ذمته فجعل القول قوله
“Jika seseorang mendakwa orang lain memiliki tanggungan (utang)
padanya, namun orang tersebut mengingkarinya, dan ia tidak memiliki bukti, maka
ucapan yang dibenarkan adalah ucapan orang yang didakwa beserta sumpahnya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Andai semua klaim manusia diterima,
niscaya seseorang akan menuntut darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah
berlaku bagi orang yang didakwa’ dan karena hukum asal adalah terbebasnya orang
yang didakwa atas sebuah tanggungan, maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan
si tertuduh,” (Syekh Abu Ishaq Ibrahim as-Syairazi, Syarh al-Muhadzab, juz 3,
hal. 411).
Kedua, kedua belah pihak sama-sama mengakui adanya transaksi utang
piutang, tapi mereka berbeda pendapat apakah utang tersebut sudah dilunasi atau
belum. Si A menuduh si B belum melunasi utangnya, sementara si B mengklaim
sudah melunasinya. Dalam hal ini, jika ternyata orang yang menuduh memiliki
bukti yang kuat atas utang yang ditanggung oleh orang yang tertuduh, dan orang
yang tertuduh tidak mampu mendatangkan bukti atas telah terbebasnya utang yang
ia tanggung, maka yang dibenarkan adalah orang yang menuduh.
Sedangkan jika keduanya sama-sama memiliki bukti yang kuat—penuduh
memiliki bukti atas terjadinya transaksi utang, dan orang yang tertuduh
memiliki bukti atas telah lunasnya utang tersebut—maka dalam keadaan demikian,
putusan yang dibenarkan adalah menerima terhadap bukti milik orang yang
tertuduh yang berupa terbebasnya utang yang ia tanggung. Dalam hal ini Imam
as-Syairazi menjelaskan:
وهذا كما تقول في رجل أقام بينة بدين وأقام المدعي عليه بينة
بالبراءة، فإنا نقدم بينة البراءة، لأنا تيقنا أن البراءة وردت على دين واجب
فأزالته ونحن نشك هل اشتغلت ذمته بعد البراءة بدين بعدها، فلا نزيل يقين البراءة
بالشك.
“Permasalahan ini seperti dalam kasus ketika seseorang mendatangkan
bukti atas utang (yang ditanggung orang lain) dan orang yang dituduh (punya
utang) juga memiliki bukti bahwa utangnya telah lunas, maka kita dahulukan
bukti terbebasnya/lunasnya utang. Sebab kita meyakini bahwa terbebasnya utang
berlaku atas utang yang telah tetap, lalu bukti tersebut menghilangkan terhadap
utang yang ditanggung, sedangkan kita masih ragu, apakah orang yang tertuduh
memiliki tanggungan lain setelah terbebasnya utang yang awal, maka keyakinan
atas terbebasnya utang tidak bisa hilang dengan sebuah keraguan” (Syekh Abu
Ishaq Ibrahim as-Syairazi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 1, Hal. 35)
Bila keduanya sama-sama ragu tentang terbayarnya utang atau belum,
misalnya kedua pihak sama-sama tidak memiliki bukti maka dalam hal ini yang
dimenangkan tetap pihak tertuduh, sebab dalam hal demikian juga berlaku kaidah
al-ashlu bara’atudz dzimmah (hukum asal dari sesuatu adalah terbebasnya (orang
yang didakwa) atas sebuah tanggungan). Lain halnya ketika pihak tertuduh
mengakui kalau ia belum melunasi utangnya atau penuduh menyertakan bukti dan
pihak tertuduh tidak dapat menunjukkan bukti atas pelunasan utangnya, maka
dalam hal ini yang dibenarkan adalah pihak yang menuduh, sebab kaidah al-ashlu
barâ’atudz dzimmah dalam masalah ini berpindah dengan memberlakukan kaidah lain
yakni idzâ ta’âradha baina al-ashli wadh-dhâhir fihi qaulani (ketika
bertentangan antara dalil asal dan dalil dhahir maka terdapat dua pendapat),
khusus dalam kasus ini yang dimenangkan adalah hal yang dhahir yakni pengakuan
dan bukti, sebab keduanya tergolong sebagai hujjah syara’ (dasar argumentasi
hukum).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tuduhan utang tidak dapat
dibenarkan secara syara’ kecuali berdasarkan bukti yang kuat, atau terdapat
iqrar (pengakuan) dari pihak tertuduh atas tanggungan utang yang dimilikinya
setelah adanya tuduhan utang terhadapnya. Sedangkan ketika kedua belah pihak
sama-sama mendatangkan bukti, maka yang dapat dibenarkan adalah bukti yang
menunjukkan atas terbebasnya utang.
Ketentuan demikian merupakan ketetapan syariat Islam dalam
menyikapi problem tuduhan-tuduhan utang. Jika ternyata masih terdapat pihak
yang tidak terima atas ketetapan ini, maka alangkah baiknya persoalan tersebut
diserahkan pada pengadilan atau hakim yang dapat menyelesaikan perselisihan
yang terjadi, terlebih dalam kaidah fiqih dikenal istilah hukmu-l-hâkim
yarfa’u-l-khilâf (keputusan hakim menghilangkan perselisihan). Wallahu a’lam.
Komentar
Posting Komentar