Bimbingan pranikah adalah upaya yang dilakukan
oleh Penyuluh Agama Islam di KUA Karanganyar Demak, untuk memberikan pemahaman tentang berumah tangga kepada calon
pasangan suami istri dan keterampilan guna mewujudkan keluarga sakinah,
mawaddah, dan rahmah serta menekan tingginya angka perceraian di dalam
masyarakat. Kegiatan bimbingan pranikah memiliki fungsi preventif yaitu lebih bersifat
mencegah agar sesuatu
tidak terjadi problem pada kehidupan berumah tangga. Program bimbingan
pra nikah masih bersifat anjuran bukan kewajiban bagi pasangan yang ingin menikah, oleh karena itu dalam
pelaksanaannya masih dirasa kurang efektif. Namun jika bimbingan pra nikah
dilaksanakan secara serius dan sebagai suatu
kewajiban, maka dapat diprediksikan bahwa bimbingan pra nikah akan berfungsi menyehatkan bagi keluarga Indonesia
dari berbagai masalah, sehingga apabila mengikuti kegiatan ini akan bisa menciptakan atau terbinanya keluarga
sakinah, karena mayoritas calon pasangan yang akan melangsungkan
pernikahan jarang memikirkan kemungkinan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga mereka di kemudian hari, oleh karenanya mereka
kurang membekali diri, sehingga mereka membangun rumah tangga di atas pondasi
yang rapuh sehingga besar kemungkinan berakhir dengan perceraian







Tidak ada komentar:
Posting Komentar