Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2026

UPAYA BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH

Gambar
            Bimbingan pranikah adalah upaya yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam di KUA Karanganyar Demak, untuk memberikan pemahaman tentang berumah tangga kepada calon pasangan suami istri dan keterampilan guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menekan tingginya angka perceraian di dalam masyarakat. Kegiatan bimbingan pranikah memiliki fungsi preventif yaitu lebih bersifat mencegah agar sesuatu tidak terjadi problem pada kehidupan berumah tangga. Program bimbingan pra nikah masih bersifat anjuran bukan kewajiban bagi pasangan yang ingin menikah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang efektif. Namun jika bimbingan pra nikah dilaksanakan secara serius dan sebagai suatu kewajiban, maka dapat diprediksikan bahwa bimbingan pra nikah akan berfungsi menyehatkan bagi keluarga Indonesia dari berbagai masalah, sehingga apabila mengikuti kegiatan ini akan bisa menciptakan atau terbinanya keluarga sakin...

PERINTAH BERKURBAN DALAM AL QURAN DAN HADITS

  PERINTAH BERKURBAN DALAM AL QURAN DAN HADITS   QS Al Kautsar ayat 2, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya, عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه ( Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut, يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR Abu Dawud).  

MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DAN DAN MENGUSAP WAJAH SESUDAHNYA

  MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DAN DAN MENGUSAP WAJAH SESUDAHNYA   Haditsnya yang diceritakan oleh Ibn Abbas: إذا دعوت الله فادع بباطن كفيك ولا تدع بظهورهما فاذا فرغت فامسح بهما   وجهك (رواه ابن ماجه ( Artinya: "Apabila engkau memohon kepada Allah, maka bermohonlah dengan bagian dalam kedua telapak tanganmu, dan jangan dengan bagian luarnya. Dan ketika kamu telah usai, maka usaplah mukamu dengan keduanya."   I’anatut Thaibin juz II diterangkan: ورفع يديه الطاهرتين حذو منكبيه ومسح الوجه بهما بعده Artinya: "Dan diwaktu berdoa disunnahkan mengangkat kedua tangannya yang suci setinggi kedua bahu, dan disunnahkan pula menyapu muka dengan keduanya setelah berdoa."   Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy dalam Al-Hawasyil Madaniyyah   dengan sangat singkat. وغاية الرفع خذو المنكبين الا اذا شتد الأمر Artinya: "Batas maksimal mengangkat tangan adalah setinggi kedua bahu, kecuali apabila keadaan sudah amat kritis, maka ketika itu bolehlah m...

KRITERIA THAYYIBAN DALAM PRODUK HALAL

  KRITERIA THAYYIBAN DALAM PRODUK HALAL ... يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ...   Artinya: “...Dia (Nabi Muhammad) menyuruh mereka kepada yang ma’ruf dan mencegah mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk...” (QS al-A’raf 157). يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ ...   Artinya: “Mereka menanyakan padamu, “Apa yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, dihalalkan bagi mereka thayyibat (segala yang baik)...” (QS Al Maidah ayat 4). … وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ...   Artinya: “...dan Allah mengharamkan untuk mereka segala hal yang buruk...” (QS al-A’raf: 157) Dalam Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ dipaparkan:     كل حيوان استطابته العرب فهو حلال، إلا ما ورد الشرع بتحريمه. و كل حيوان استخبسته العرب فهو حرام، إلا ما و...

DOA-DOA PARA NABI YANG DIABADIKAN DALAM AL-QUR’AN

DOA-DOA PARA NABI YANG DIABADIKAN DALAM AL-QUR’AN Surat Ghafir ayat 60:     ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “   Berdoalah kalian kepada-Ku, maka Aku kabulkan permohonanmu” 1.      Doa Nabi Adam:     رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ   Artinya: “Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi” (QS Al-A’raf, 23).   2.      Doa Nabi Nuh:     رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ   Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlingdung kepada-Mu untuk memohon kepada -Mu sesuatu yang aku tidak mengetahui (hakikatnya). Kalau Engkau tidak mengampuniku, niscaya aku termasuk orang yang merugi” (QS Hud, ...

4 BAHAYA MAKANAN YANG TAK HALAL

  4 BAHAYA MAKANAN YANG TAK HALAL   Pertama, energi tubuh yang lahir dari makanan haram cenderung untuk dipakai maksiat. Sahabat Sahl radhiyallahu ‘anhu mengatakan:     من أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى   “Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau” (al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jilid 2, hal. 91). Kedua, terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu.     يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا     “Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama e...

BIMBINGAN ROHANI

Gambar
      Perlu dipahami, bahwa saat sakit telah menyapa diri, maka hal mendesak yang harus lakukan adalah segera berobat dan berdoa memohon lekas diberi kesembuhan, hingga bersabar menikmati sakit yang Allah berikan. Baginda Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam dan para ulama penerusnya—mengajarkan umatnya untuk mau bersabar ketika diberi cobaan oleh Allah berupa sakit atau lainnya. Ada banyak keutamaan yang ditawarkan bagi siapa saja yang mau bersabar menghadapi penyakitnya dan rela menerima keputusan Allah bagi dirinya. Meski di sisi lain Islam juga tidak melarang untuk berobat sebagai langkah ikhtiar menjaga kesehatan badan. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmû’ menuturkan, para sahabatnya dan yang lainnya mengatakan bahwa orang yang sedang sakit disunahkan untuk bersabar. Ada banyak dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang menuturkan tentang keutamaan bersabar.   Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ berfirman di dalam surat Az-Zumar ayat 10 sebagai berikut: Baca Juga Ketahuila...

Definisi dan Macam-macam Hukum Nikah

Gambar
  Secara kebahasaan, nikah bermakna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat, definisi nikah dapat kita simak dalam penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab  Fathul Wahab  berikut ini: كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ Artinya, “Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya,” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari,  Fathul Wahab , Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38). Dari sudut pandang hukum, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i menjelaskan: حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص Artinya, “Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti ...

ULASAN TENTANG HUTANG

  ULASAN TENTANG HUTANG   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْواهُم ، لادَّعى رِجالٌ أموالَ قَومٍ ودِماءهُم ولكن البَيِّنَةُ على المُدَّعي واليَمينُ على مَنْ أَنْكر “Andai semua klaim (tuduhan) manusia itu diterima, maka akan ada banyak orang yang mengklaim untuk menguasai harta orang lain, atau menuntut darah orang lain. Namun, mendatangkan bukti itu tanggung jawab orang yang mengklaim dan sumpah untuk mengingkari menjadi hak yang diklaim. (HR Baihaqi).   وهذا الحديث قاعدة كبيرة من قواعد أحكام الشرع ففيه أنه لا يقبل قول الإنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه بل يحتاج إلى بينة أو تصديق المدعى عليه فإن طلب يمين المدعى عليه فله ذلك   “Hadits ini merupakan kaidah pokok dari beberapa kaidah hukum syara’. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa tuduhan seseorang tidak dapat diterima begitu saja, tapi membutuhkan bukti (atas tuduhannya) atau pembenaran dari orang yang dituduh. Jika orang yang menuduh menuntut sumpah pada orang y...